Pada seleksi CPNS tahun 2015 ini sebuah PTN yang merupakan salah satu instansi pemerintah Indonesia tidak diperbolehkan melakukan perekrutan / seleksi CPNS sendiri dan apabila pihak PTN tersebut membutuhkan tenaga pegawai untuk mengisi lowongan pekerjaan di instansi mereka hendaknya dapat menghubungi kementerian yang menaungi mereka. Seperti halnya seperti instansi universitas negeri Gadjah Mada Yogyakarta, mereka dapat mengusulkan tambahan pegawai di instansi mereka melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi yang merupakan kementerian yang menaungi mereka. Dengan demikian seluruh seleksi CPNS dari setiap instansi perguruan tinggi negeri di Indonesia pengusulannya terpusat melalui kementerian yang menaungi instansi PTN tersebut.
Usulan Formasi CPNS Dilingkungan PTN – Meski berstatus negeri, sebuah perguruan tinggi tidak bisa mengajukan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau yang sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN). Pengajuan formasi ASN suatu universitas, menurut Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Usman Gumanti, hanya bisa dilakukan oleh kementerian yang menaungi perguruan tinggi tersebut.
“Pengajuan formasi ASN tidak bisa diajukan oleh sembarang lembaga termasuk universitas,” tegas Usman. Dia mencontohkan, Universitas Pertahanan RI yang membutuhkan pegawai baru, formasinya harus diajukan Kementerian Pertahanan.
“Namun sebelum melakukan proses rekrutmen, instansi yang bersangkutan harus melakukan analisa jabatan dan beban kerja atas kondisi pegawainya, termasuk kebutuhan dosen,” terang Usman Gumanti, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengenai rekrutmen dosen bagi instansi pemerintah, Usman menyatakan, bisa dilakukan melalui sejumlah mekanisme seperti lewat rekrutmen CPNS, mutasi dosen PNS dari instansi lain, dan melalui pengangkatan PNS dalam jabatan dosen.
“Namun sebelum melakukan proses rekrutmen, instansi yang bersangkutan harus melakukan analisa jabatan dan beban kerja atas kondisi pegawainya, termasuk kebutuhan dosen,” terangnya.
Usman menambahkan, hasil analisa inilah yang menjadi dasar pengajuan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan tembusan Kepala BKN.
Dengan merujuk pernyataan dari sekretaris utama badan kepegawaian negara, Usman Gumanti maka apabila masyarakat pada tahun 2015 ini ingin mendaftar menjadi pegawai negeri sipil atau yang sekarang disebut ASN ( Aparatur Sipil Negara ) di lingkungan perguruan tinggi negeri atau PTN hendaknya tidak keliru dengan mendaftarkan dirinya melalui instansi perguruan tinggi negeri tersebut melainkan melalui kementerian yang menaungi instansi PTN tersebut. Dengan demikian kesalahan pada waktu mengikuti rekrutmen seleksi CPNS dilingkungan perguruan tinggi negeri tahun 2015 ini kelak dapat diminimalisir.
0 komentar:
Posting Komentar