English French Russian Japanese Arabic


Inilah kenaikan Gaji PNS 2015, Tabel Gaji dan Gaji ke 13


Selamat malam untuk para guru dan PNS setanah air indonesia. Terima kasih telah setia bersama PILAH BERITA. kali ini PILAH BERITA hadir dengan berita tentang kenaikan gaji PNS 2015, Tabel gaji dan gaji ke 13 Tahun 2015. Penasaran dengan beritanya ? simak selengkapnya disini......


Inilah berita gembira bagi para PNS / ANS karena ditengah gonjang-ganjing defisit anggaran yang dihembuskan para Wakil Rakyat di Senayan, sempat membuat para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS was-was. Namun, pemerintah masih berencana merealisasikan Kenaikan Gaji PNS dan Pemberian Gaji Ke 13. Menpan menyatakan bahwa PNS tetap akan menerima gaji karena anggarannya sudah tertata dalam APBN. Gaji pegawai itu sudah masuk dalam pengeluaran rutin negara, jadi tidak benar kalau ada isu PNS terancam tidak gajian karena defisit anggaran,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Kamis tanggal 4 April 2015


Menurut Menpan, Gaji ke-13 sudah masuk dalam APBN, sehingga realisasinya tinggal menunggu pencairan yang biasanya direalisasikan menjelang tahun ajaran baru. Ia menyatakan “Kenaikan gaji PNS secara berkala, gaji ke 13, itu rutin setiap tahunnya. Hanya saja berapa prosentase kenaikan gaji PNS masih digodok pemerintah. Sedangkan realisasinya, menjelang tahun ajaran baru, agar aparatur punya dana cadangan untuk anak sekolah.


Lebih lanjut Menpan mengaskan bahwa pemerintah berupaya meningkat kesejahteraan PNS setiap tahunnya. Itu sebabnya PNS / ANS sebagai aparatur harus meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik.

Beberapa hari sebelumnya di Palangkaraya, MenpanRB Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa rancangankenaikan gaji PNS / ANS tahun 2015 sudah diusulkan kepada presisen. Yuddy mengatakan, rancangan peraturan tentang kenaikan gaji berkala bagi PNS / ASN sebesar 6% pada 2015, saat ini sudah disampaikan kepada Presiden. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan MenpanRB dengan Aparatur Sipil Negara Kota Palangka Raya, yang bertempat di gedung pertemuan umum Palampang Tarung, komplek kantor pemerintahan ibu kota Kalteng itu.

Pada kesempat itu, MenpanRB memberikan kabar gembira bahwa bagi pejabat eselon III hingga eselon I bahwa saat ini pemerintah mengadakan promosi jabatan lintas daerah atau promosi tingkat nasional. Yuddy mengatakan “Tidak hanya berputar di situ, jika perlu di daerah lain bisa dipromosikan, eselon II rolling di tingkat provinsi juga bisa di tingkat nasoinal apalagi eselon I. Mereka yang berprestasi bias dipromosikan ke tingkat nasional sehingga karirnya tidak berhenti di daerah,” katanya.

Gaji Ke 13 dan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015

Selain itu, berkaiatan dengan beredarnya berita atau informasi yang menyesatkan mengenai akan dihapusnya uang pensiun bagi PNS atau ASN, TNI dan Polri, MenpanRB mengatakan bahwa hal itu hanya isu karena selama ini pemerintah tidak pernah membahas masalah tersebut. “Itu hanya isu. Pemerintah tidak pernah mengusulkan. Bagaimana mau dihapus. PNS bekerja puluhan tahun hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan jaminan hari tua dan tunjangan pensiun,” tegas Yuddy.Pemerintah berencana malakukankenaikan Gaji Pokok PNS TNI POLRI tahun 2015 sebesar 6 persen dan rencana kenaikan uang makan. Rencana kenaikan Gaji Pokok PNS TNI POLRI tahun 2015 tersebut telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Kenaikan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai bulan Januari 2015. Adapun alasan kembali menaikkan gaji pokok dan uang makanPNS pada tahun 2015 adalah untuk meningkatkan kinerja PNS. Dengan adanya kenaikan tersebut, diharpkan pelayanan PNS kepada masyarakat meningkat.

Namun, kepastian realisasi kenaikan Gaji PNS TNI POLRI tahun 2015 dan kenaikan uang makan pada tahun 2015 nanti tentunya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Karena persoalan gaji PNS di Indonesia di atur melalui Peraturan Pemerintah, seperti PP NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEENAMBELAS ATAS PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Berkaitan dengan rencana kenaikan Gaji Pokok PNS TNI POLRI tahun 2015 sebesar 6 persen dan rencana kenaikan uang makan sesungguhnya merupakan sesuatu yang realities, karena gaji PNS TNI POLRI saat ini masih jauh dari tingkat sejahtera dibandingkan biaya hidup atau kebutuhan sehari-hari. Bagi PNS yang memiliki anak yang sedang kuliah misalnya, gaji yang didapat hanya cukup bahkan tidak cukup untuk biaya kuliah tersebut.
Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan I berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.




Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan II berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.




Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan III berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.




Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan IV berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.




Selain itu, pada tahun 2015 dimungkinkan diberlakunya sistem penggajian berdasarkan kinerja. Sebagimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedepan gaji tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan capaian kinerja. Namun, kepastian sistem penggajian mana yang akan digunakan masih menunggu Keputusan atau Peraturan Pemerintah Jokowi – JK.

Berkaitan dengan informasi gaji ke 13 tahun 2015 kemungiknan masih tetap ada, karena sampai saat ini belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13 dari Pemerintah Jokowi – JK. Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13 menjelaskan bahwa Belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang sebelumnya. Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi-JK. Ia meminta semua pihak jangan mudah terprovokatif atau percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13,” tegasnya.

Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.

0 komentar:

Posting Komentar





Diberdayakan oleh Blogger.

Random Post

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PEDULI OPERATOR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger