Pemerintah pada tahun 2016 mulai memberlakukan kebijakan pensiun dini bagi PNS.Para pegawai negeri sipil harus siap-siap dengan peraturan baru ini.Bagi PNS yang betul -betul bekerja keras dan menunjukkan kompetensi yang bagus tentu tidak perlu takut dan kawatir dengan kebijakan baru ini.Penisun dini PNS akan diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan sudah tidak bisa lagi dikembangkan alias mentok.
“Sesuai road map moratorium CPNS yang telah kami susun, salah satunya memberlakukan pensiun dini bagi PNS berkompetensi rendah. Untuk tahap pertama dilakukan mulai 2016,” ungkap Bambang Dayanto Sumarsono, Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program, dan Pembinaan SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seperti dilansir jpnn.
Dia menambahkan, pensiun dini dilakukan secara bertahap hingga 2019, sesuai kebijakan moratorium ASN yang berlangsung lima tahun (2015-2019).
Kebijakan pensiun dini ini, dipastikan mempengaruhi jumlah rekrutmen pegawai baru. Disebutkan, jumlah ASN yang pensiun sejak 2014-2018 sebanyak 518.557 orang. Hanya saja jumlah pensiun itu tidak serta-merta diisi semua formasinya. “Akan kami hitung dari 518.557 itu ada berapa pensiunan guru, medis, paramedis, dan fungsional umum," ucapnya.
Dijelaskan, jika yang pensiun itu paling banyak tenaga kesehatan dan pendidik, maka rekrutmen CPNS baru banyak. Sebaliknya bila paling banyak fungsional umum, formasi yang disiapkan pemerintah sedikit.
“Selama moratorium CPNS, kami tidak akan merekrut pegawai yang tidak dibutuhkan seperti tenaga fungsional umum. Malahan, ada kebijakan PNS yang kemampuannya terbatas dan tidak bisa dikembangkan akan dipensiunkan dini," tuturnya.
Sementara, pengajuan usulan formasi dengan sistem elektronik (e-formasi) diperpanjangan hingga 16 Mei. Instansi daerah masih punya kesempatan tiga pekan lebih untuk mengajukan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baru, baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sekretaris KemenPAN-RB (SesmenPAN-RB) Dwi Atmadji mengungkapkan, sesuai SE MenPAN-RB harusnya pengajuan formasi lewat e-formasi ditenggat akhir April. Namun, adanya kendala teknis membuat pengajuannya diundur sampai Mei.
"Karena data-datanya dimasukkan lewat jaringan internet, banyak daerah yang kesulitan. Apalagi di saat jaringan sibuk, banyak yang gagal input data," kata Dwi kepada media ini, Selasa (21/4).
Saat ini, sambung Dwi, IT KemenPAN-RB tengah memperbaiki sistemnya agar pemda masih bisa mengirimkan data saat jaringan sibuk. Salah satunya dengan menambah kapasitas server KemenPAN-RB.
"Kami sarankan kepada instansi daerah untuk terus mencoba input data. Mengingat ada sekitar 600 instansi pusat dan daerah yang akan mengirimkan data kepegawaiannya," tegas Dwi.
Soal penetapan formasi, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, menyebut pemerintah menjadwalkan akan menetapkan formasi CPNS instansi pusat dan daerah pada Juli mendatang. Sementara, untuk pelaksanaan seleksi CPNS dari jalur umum maupun honorer kategori dua (K2) digelar Agustus.
“Cepat atau lambat penetapan formasi tergantung dari data-data yang masuk lewat e-formasi cepat atau tidak. Kalau molor, otomatis formasinya juga lama ditetapkan," kata Setiawan.
Dia menyebutkan, daerah yang mendapatkan formasi CPNS tahun ini harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya sudah melengkapi analisa jabatan dan beban kerja, perencanaan pegawai selama lima tahun, belanja pegawainya maksimal 40 persen.
Selain itu diutamakan tenaga pendidik, kesehatan, dan fungsional tertentu seperti penyuluh, dan lain-lain. "Karena moratorium, syaratnya diperketat. Daerah yang belanja pegawainya di atas 40 persen kecil kemungkinan dapat formasi," ucapnya.
Mengenai kuota CPNS, Setiawan menyatakan, masih dalam penggodokan juga. Namun dia mengisyaratkan, kuotanya di bawah 100 ribu orang.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar