Punya Whatsapp di android ? bisa dapat Duit Lho...
Salah satu inovasi dari Direktorat jendral pajak dalam bidang pembayaran pajak adalah dengan meluncurkan e billing pajak, yaitu suatu sistem pembayaran online sehingga wajib pajak bisa membayar kewajiban perpajakannya secara online dan mandiri dengan menggunakan media pembayaran via ATM atau internet banking, jadi tidak perlu antri lagi di teller bank atau kantor pos.
Caranya cukup mudah untuk bisa menggunakan e billing system pajak ini, berikut kami berikan tutorial pendaftaran e billing dan cara menggunakan e billing untuk melakukan pembayaran pajak.
1. Buka halaman web http://sse.pajak.go.id/index.aspx
2.Klik Daftar baru dan isi data seperti dibawah ini
3. setelah klik tombol register akan muncul pesan seprti dibawah ini
4. buka email dan klik link aktivasi5. akun anda sudah aktif dan sudah bisa login ke aplikasi surat setoran elektronik, silahkan login dan tampilan menu pada aplikasi e billling pajak seperti diabwah ini
Bagaimana , sangat mudah bukan, anda tidak perlu antri lagi untuk membayar pajak, selamat membayar pajak kawan
Baca juga Pembuatan Kode Billing melalui SMS
Baca juga Pembuatan Kode Billing melalui SMS
terimakasih gan, sangat membantu artikelnya :)
BalasHapusbaca juga : surat setoran elektronik https://goo.gl/KnPcXt