Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terbaru telah dipublikasikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
Mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sedangkan bagi bagi Guru di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) masih manual.
Guru yang terdata di aplikasi dapodik yang belum memiliki NUPTK jika telah memenuhi syarat dapat melengkapi dokumen persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan yang selanjutnya diteruskan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Berikut gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:
Mulai tahun 2016 dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh Guru yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dan diambil dari data pada Aplikasi Dapodik. Saat ini PDSPK telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
0 komentar:
Posting Komentar