English French Russian Japanese Arabic


PNS Tak Dipecat Pakai Ijazah Palsu Ini Sanksinya

Kabar marak beredarnya Ijazah palsu atau IPAL akhir-akhir sebelumnya mendapat perhatian khusus oleh M.Nasir Menristek Dikti baca (Ijazah PNS se Indonesia Akan di periksa) terang saja adalah prilaku yang sangat tidak benar dengan meraih gelar akademik namun hanya cukup dengan membelinya saja, apalgi data manipulasi alias palsu.

Kasus Ijazah Palsu ini pun juga ditindak lanjuti oleh MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, beliau mengungkapkan sangsi hanya saja sangsi-sangsi yang disebutkan tak ada sama sekali untuk pemecatan PNS walau ditemukan Oknum PNS melakukan pemalsuan Ijazah nantinya.


Seperti berita yang kami lansir dari JPPN, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi memaparkan dan mengungkapkan kekecewaan adanya oknum-oknum yang menggunakan ijazah palsu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta Inspektorat di seluruh daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap PNS.

Hal ini terkait dengan adanya indikasi kuat banyak PNS yang membeli ijazah palsu (Ipal) untuk kepentingan kenaikan pangkat.

"Ini memang sudah ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi saya tegaskan di sini tidak ada ampun bagi aparatur yang berani menggunakan ijazah palsu," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Selasa (26/5).

Bagi PNS yang kedapatan ijazahnya bodong, lanjutnya, akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat. Sedangkan yang baru akan dipromosi, dibatalkan kenaikan pangkatnya.

"Jangan karena ingin naik pangkat lantas menghalalkan segala cara. Saya pastikan PNS yang pakai ijazah bodong, turun pangkatnya. Teknis pelaksanaannya BKN yang paling tahu," tuturnya.

Yuddy menyatakan, telah memerintahkan BKN untuk lebih ketat dalam verifikasi data PNS. Baik PNS baru maupun yang akan mengurus kenaikan pangkatnya



Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar





Diberdayakan oleh Blogger.

Random Post

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PEDULI OPERATOR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger