JAKARTA- Surat petunjuk Menteri Keuangan (PMK) memang belum keluar. Namun, para pegawai negeri sipil bakal banji duit pada Juni mendatang. Pasalnya, mereka akan menerima rapelan kenaikan gaji enam persen sejak Januari ditambah gaji ke-13.
"Rencananya Juni rapelan kenaikan gaji direalisasikan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi kepada media ini, Selasa (12/5).
Gaji ke-13 biasanya dibayarkan Juli. Namun, untuk tahun ini dimajukan Juni mengingat kebutuhan pembayaran sekolah. "Kemungkinan besar akhir Juli gaji ke-13 juga cair karena kan banyak yang butuh untuk bayar sekolah anak-anak," ucap Suwardi.
Terkait kenaikan gaji PNS, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding 2014. Tahun-tahun sebelumnya, PNS golongan satu sampai tiga menerima kenaikan gaji sebesar sepuluh persen. Sementara, golongan empat sebesar enam persen.
Namun, tahun ini seluruhnya merata enam persen. "Kenaikan tahun ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk semua golongan (I sampai IV)," tutur Suwardi.
Dia menambahkan, setiap tahunnya KemenPAN-RB selalu mengusulkan besaran kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen. Namun, realisasinya tergantung kemampuan anggaran negara.
Kendati kenaikan gaji menurun, PNS tetap mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja sekitar 30 persen. Besaran ini disesuaikan dengan usulan masing-masing instansi dan capaian kinerjanya. (esy/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com/
0 komentar:
Posting Komentar