English French Russian Japanese Arabic


PETUNJUK TEKNIS PIP TAHUN 2015

Hingga saat ini disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat di Indonesia masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK bagi keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung. Biaya langsung meliputi antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung meliputi antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Untuk membantu meningkatkan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, Pemerintah membuat Program Indonesia Pintar sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 2014.

Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai kelanjutan dari Program Bantuan Siswa Miskin. Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan maksud untuk menjamin seluruh anak usia sekolah dapat menempuh pendidikan sampai lulus ke jenjang pendidikan menengah.

Cakupan Program Indonesia Pintar mencapai 20,3 Juta anak usia sekolah, termasuk anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak-anak, anak yang berada di panti asuhan dan anak difable. KIP berlaku juga kepada anak yang berada di pondok pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan anak yang berada di Balai Latihan Kerja (BLK).

Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga warga belajar / peserta yang berada di PKBM dan BLK.

Untuk menjamin efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun anggaran 2015 tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna, dan tepat waktu diperlukan penjabaran lebih lanjut yang tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar tahun 2015. 

Tujuan Dari Program Indonesia Pintar (PIP) 

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. 

2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 

3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan. 

Prioritas Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 

1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik; 

2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014; 

3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS; 

4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan; 

5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam; 

6. Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah; 

7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah; 

8. Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah; 

9. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman. 

Persyaratan Siswa/ Siswi Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 

1. Siswa Pendidikan Formal: 
  • Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah; 
  • Terdaftar dalam Dapodik sekolah; 
  • Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud; 

2. Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal: 
  • Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan; 
  • Diusulkan oleh SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud; 

3. Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah: 
  • Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan. 
  • Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud; 

0 komentar:

Posting Komentar





Diberdayakan oleh Blogger.

Random Post

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. PEDULI OPERATOR - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger