
"Pensiun dini bagi PNS malas bisa dipertimbangkan, bisa dikaji, untuk penyegaran. Daripada dia malas menjadi beban pemerintah, kalau tidak mau kerja lebih baik ada penyegaran sumber daya manusia andal," kata Yuddy, di Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Meski demikian, Yuddy menekankan, pemerintah tidak bisa serta-merta memberhentikan atau meminta PNS untuk pensiun dini karena ada persyaratan dan proses yang tidak mudah.
"Dalam ketentuannya, PNS bisa diberhentikan kalau tersangkut tindak pidana, karena keinginan sendiri, serta karena tindakan indisipliner yang masif," kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, pensiun dini juga dapat diambil oleh PNS muda yangberprestasi, yang ingin berkarier di bidang lain di luar pemerintahan.
Dia mencontohkan, jika ada seorang PNS yang kariernya cepat meningkat dansudah sampai tahap tinggi, maka PNS itu boleh mengajukan pensiun dini karena sudah mengabdikan diri di instansinya.
"Nanti mudah-mudahan bisa diatur dalam aturannya mengenai pensiun dini, khusus PNS berprestasi misalnya, syaratnya harus sudah 20 tahun di instansinya," kata dia
0 komentar:
Posting Komentar